Kolaborasi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Bicara regulasi, kita sebenarnya sudah memiliki peraturan yang cukup baik tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Terbaru adalah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, kasus kekerasan seksual terus saja terjadi. Data Komnas Perempuan menyebutkan sepanjang tahun 2022 terjadi 339.782 kasus kekerasan seksual berbasis gender yang berasal dari pengaduan kepada Komnas Perempuan, lembaga layanan masyarakat, dan badan peradilan agama.
Kasus kekerasan seksual bisa dikatakan kejahatan luar biasa dan karenanya membutuhkan energi besar untuk mengatasinya, termasuk di ranah pencegahan. Pada tahapan ini dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Dalam konteks ini, JKLPK sebagai lembaga jejaring memiliki peran yang dapat dimaksimalkan. Antara lain yaitu melakukan kegiatan edukasi atau sosialisasi kepada partisipan beserta kelompok dampingan mereka, termasuk anak-anak, remaja, dan orang tua.
Salah satu partisipan yang melakukan peran ini adalah Yayasan Rumah Anak Mandiri dari Region Jabotabed. Dalam serangkaian kegiatan di Alor, Rumah Anak Mandiri, dalam hal ini diwakili oleh Ibu Susi Rio Panjaitan, berkunjung ke Suara Perempuan Alor, yang merupakan partisipan baru JKLPK dari Region Nusa Tenggara Timur. Dalam pertemuannya bersama sejumlah staf, Ibu Susi menyampaikan pentingnya langkah-langkah preventif dengan memperhatikan aspek budaya lokal, agama, kesehatan, psikologis, kesehatan, dan juga aspek hukum. Selain itu, upaya preventif tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama, harus ada kolaborasi antarpihak, termasuk di antara partisipan JKLPK.
Pasca pertemuan ini, kedua partisipan sepakat akan mengadakan diskusi daring untuk membahas lebih lanjut upaya-upaya apa saja perlu dilakukan secara bersama-sama.