Diskusi tentang Kawasan Hutan dengan Sayogyo Institute dan Forest Watch Indonesia

Sekretariat Nasional JKLPK melakukan diskusi dengan Forest Watch Indonesia (FWI) dan Sajogyo Institue mengenai isu pengukuhan kawasan hutan di area aktivitas tambang pada 7 Februari 2024. Pengukuhan kawasan hutan sering bermasalah karena KLHK tidak terbuka memberikan informasi kepada masyakat mengenai apa, bagaimana, dan tujuan kegiatan pengukuhan ini dilakukan. Hal ini akhirnya menutup kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Padahal, status kawasan hutan akan menjadi dasar untuk proyek-proyek yang melibatkan pemerintah dan swasta.

Pengukuhan kawasan hutan setidaknya harus melewati tahapan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan diakhiri dengan penetapan kawasan hutan. Salah satu hal penting dalam proses penataan kawasan hutan adalah penyelesaian hak-hak pihak ketiga. Dalam proses ini, masyarakat seharusnya dilayani oleh negara untuk mengurus dokumen yang mempertegas pengakuan hak masyarakat di suatu wilayah. Namun, hal ini hal yang selalu diabaikan dan pemerintah kerap kali membatasi distribusi informasi. Masyarakat tidak mengetahui bahwa wilayah yang menjadi haknya itu berstatus kawasan hutan.

Industri tambang memiliki kepentingan dengan jelasnya status suatu kawasan hutan. Ketika status sudah clear and clean, perusahaan hanya perlu mengurus izin kepada negara dalam bentuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Perusahaan tidak lagi meminta persetujuan dari masyarakat. Oleh karena itu, sering terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat karena tanah mereka telah dimasukkan ke dalam kawasan hutan.

IKUTI MEDIA SOSIAL JKLPK INDONESIA

Designed & Developed by Rivcore Corporation