Prosedur Menjadi Partisipan

Lembaga Pelayanan Kristen yang bergabung dengan JKLPK disebut Partisipan. Partisipan JKLPK berasal dari lintas isu yang dapat dikategorikan ke dalam empat tipe pelayanan: Unit Diakonia Gereja, Lembaga Swadaya Masyarakat (Non-Government Organisation), Organisasi Kesejahteraan Sosial, dan Organisasi Perubahan Sosial, Kesehatan, Penelitian dan Pendidikan. Hingga Konsultasi Nasional XIII, JKLPK mempunyai 198 partisipan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi dalam 12 region.

Prosedur Permohonan menjadi Partisipan menjadi partisipan JKLPK:

1. Membuat surat permohonan untuk diterima menjadi partisipan JKLPKkepengurus Region.

2. Menyetujui Visi dan Misi JKLPK.

3. Mengirimkan dokumen legalitas lembaga dari pemerintah atau SinodeGereja.

4. Mengisi formulir (profil) lembaga Calon partisipan.

5. Meminta Surat Rekomendasi dari sedikitnya dua (2) partisipan yang telah menjadi partisipan JKLPK.

Setelah semua syarat dipenuhi, maka lembaga akan dinominasikan oleh pengurus Region untuk ditetapkan menjadi partisipan JKLPK di Konsultasi Nasional JKLPK.

Download Prosedur Menjadi Partisipan : http://jklpk-indonesia.org/download.html

IKUTI MEDIA SOSIAL JKLPK INDONESIA

Designed & Developed by Rivcore Corporation