Berita JKLPK Bulan Januari 2024
Syukuran Awal Tahun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
Seknas JKLPK menghadiri Syukuran Awal Tahun PGI yang diselenggarakan di Grha Oikumene, Jakarta. Renungan Firman Tuhan dibawakan oleh Pendeta Agus Temayanto dalam bentuk puisi. Setidaknya ada dua pesan penting yang perlu diperhatikan umat, yaitu konflik kemanusiaan yang marak terjadi di berbagai tempat, misalnya di Timur Tengah antara Palestina dan Israel, serta panggilan bagi Gereja untuk berdiri di garda terdepan memperjuangan perdamaian di bumi.
Dalam kesempatan ini hadir, mewakili pemerintah, Menkopolhukam Bapak DR. Mahfud M.D. yang menyatakan bahwa perbedaan merupakan ciptaan Tuhan sehingga kebersatuan dalam perbedaan yang ditunjukkan dalam perilaku toleransi dan penerimaan akan keberagaman menjadi satu hal penting yang harus diusahakan bersama oleh segenap bangsa.
Pendeta Jacklevyn Manuputi, mewakili Majelis Pekerja Harian (MPH) PGI, dalam sambutannya mengatakan dinamika politik kebangsaan di awal 2024 menuntut keterlibatan warga negara sebagai pemilih. Gereja sebagai lembaga keumatan diminta untuk mengedepankan etika dan moral dalam pemilihan umum di samping penegakan hukum yang mengatur seluruh proses pemilu sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kemudian, sejalan dengan tema Natal Lukas 2:14, yaitu ”Kemuliaan bagi Allah di tempat yang maha tinggi dan damai sejahtera di bumi”, semoga menuntun kita dalam optimisme serta tetap berpengharapan kepada Tuhan sehingga damai sejahtera hadir di tengah kita dalam perjalanan bergereja berbangsa bernegara.
Pertemuan Pengurus Jabotabek (16/1)
Pertemuan Pengurus Region Jabotabed bersama dengan Pokja Jabotabed berlangsung di Sekretariat Nasional JKLPK. Rapat Koordinasi ini membicarakan tentang rencana kerja selama tahun 2004 dan periodisasi pengurus yang akan dilakukan pada bulan Maret mendatang. Secara khusus, rapat ini mempersiapkan teknis perayaan Ibadah Natal JKLPK Region Jabotabek seperti menyiapkan tempat, susunan acara, dan undangan.
Diskusi Publik: Pekerja Sosial (17/1)
Diskusi Periodik JKLPK kali ini mengangkat tema Pekerja Sosial sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019. Dalam konteks pelayanan JKLPK, banyak orang yang bekerja pada lembaga kesejahteraan sosial seperti di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA. Di antara mereka ada yang bekerja sebagai bentuk keterpanggilan untuk melayani bagi yang membutuhkan. Sehingga UU tersebut dikhawatirkan sedang membatasi kerja-kerja kemanusiaan dengan peraturan atau mekanisme administrasi tertentu.
Menurut Mazmur Sihite, yang melayani di Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala–telah berdiri kurang lebih 50 tahun–, kebanyakan yang bekerja di Rawinala bukan karena kesadaran individu akan profesi. Namun, berangkat dari kesadaran tentang visi yang harus dilakukan dalam rangka meneladani Tuhan Yesus.
Bapak Mike, dari STISIP Widuri, menjelaskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tenang Penanganan Fakir Miskin memandatkan negara melakukan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan soosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin sehingga warga negara dapat meningkat kualitas hidupnya. Sejalan dengan itu, UU tersebut juga memandatkan negara untuk menyediakan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berkualitas dengan kategori yang berbeda-beda, yaitu tenaga kerja sosial, pekerja sosial, relawan sosial dan penyuluh sosial. Dengan adanya UU mengenai Pekerja Sosial harapan agar pertanggungjawaban negara terhadap perlindungan pekerja sosial menjadi lebih jelas.
Perayaan Natal JKLPK Region Jabotabed (25/1)
JKLPK Region Jabotabed merayakan Natal 2023 bertempat di kantor Yayasan Elsafan. Pembawa acara adalah Ibu Lusi Sitompul dari Keppak Sejahtera. Pewarta Firman Tuhan adalah Ibu Pendeta Rukida Sianipar yang merefleksikan kitab Lukas, tepatnya pasal 4:18-19. Beliau mengajak kita untuk melihat kembali perjalanan JKLPK di tahun 2023 apakah telah menjadi wadah bersama untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang yang sengsara, merawat orang yang remuk hati, pembebasan pada orang-orang tawanan, dan menghibur orang yang berkabung. Refleksi ini untuk mengingatkan kita supaya selalu sejalan dengan misi Allah mengutus Yesus Kritus ke dunia.
Amin Siahaan, Direktur Eksekutif JKLPK, dalam kesempatan ini juga mengajak seluruh partisipan JKLPK memperkuat konsolidasi dan koordinasi untuk merespon isu bersama seperti terkait isu anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Acara Natal ditutup oleh nyanyian indah dan merdu oleh anak-anak dari Elsafan Band dan Kampus Diakoneia Modern (KDM).
Rapat Pleno POKJA (29/1)
Rapat Pleno Pokja diikuti oleh Pokja dari Jatim, NTT, Jabotabed, Sumatera, Sulawesi,Bali, Jateng-DIY, Mauku dan Kalimantan Barat sehingga memenuhi quorum. Diskusi Rapat Pokja membahas mengenai rencana program JKLPK bulan Januari-Juli 2024 .
Konsolidasi Forum Peduli Siantar Simalungun (31/1)
Pengurus JKLPK Region Sumatera Utara yang tergabung dalam Forum Peduli Difabel Siantar-Simalunggun melakukan konsolidasi terkait draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyandang Disabilitas Siantar Simalungun. Forum ini sendiri terdiri dari 13 organisasi yang bergerak di isu penyandang disabilitas. Hasil dari konsolidasi ini adalah forum bersepakat untuk melakukan pengguatan internal di masing-masing organisasi terkait draf Ranperda, membangun kampanye yang efektif untuk memperkenalkan hak-hak penyandang disabilitas lebih luas kepada masyarakat, dan melakukan monitoring perjalanan draf Ranperda oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Forum telah menyampaikan usulan Draf Ranperda tersebut kepada Dinas Sosial Kota Siantar tepat pada perayaan Hari Disabilitas Internasional tahun 2022. Forum ini juga kerap mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan pengusulan aspirasi dari masyarakat seperti Musrembang Kota Siantar dan undangan dari pemerintah daerah. Bapak S. Dalimunte, Wakil Ketua Forum, selalu menyerukan bahwa pemerintah harus melindungi kelompok penyandang disabilitas dengan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Forum juga telah melayangkan surat permintaan audiensi kepada Ketua DPRD Kota Siantar namun usaha mereka belum ada jawaban. Hingga kini, Forum masih menunggu janji pemerintah daerah karena draf Ranperda yang diusulkan tersebut mengendap di eksekutif seiring pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kota Siantar.