Diskusi Mengkritisi Substansi dan Signifikansi Revisi UU Desa bagi Kedaulatan Desa
Sekretariat Nasional JKLPK mengikuti diskusi dengan tema Mengkritisi Substansi dan Signifikansi Revisi UU Desa bagi Kedaulatan Desa yang difasilitasi Jaringan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara atau JAMSU pada 21 Februari 2024. Setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini Revisi UU Desa akan memasuki babak baru, yaitu pengambilan keputusan rapat paripurna yang rencananya dilakukan pascapemilu presiden dan legislatif.
Revisi ini terkesan sangat cepat respon maupun prosesnya, apalagi muncul banyak dugaan revisi UU menjadi alat yang akan menguntungkan sekelompok orang tertentu pada saat Indonesia sedang berada dalam tahun politik.
JAMSU juga telah melakukan survei mengenai pendapat kepala desa di daerah dampingannya terkait wancana perubahan masa kepala desa. Kesimpulannya adalah sebagai berikut:
- Kelompok kepala desa yang berunjuk rasa bukan representasi seluruh kepala desa. Kemungkinan kelompok ini berasal dari daerah tertentu yang punya sumber daya alam yang bisa membawa keuntungan bagi kepala desa.
- Niat yang ada di balik tuntutan ini sulit diketahui. Sepertinya muncul secara tiba-tiba karena ada disparitas dalam memandang wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Rekomendasi JAMSU terkait hal ini adalah perlu kajian kebijakan yang mendalam terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.